TINJAUAN KRISIS ISRAEL - LEBANON 2006 DARI PERSPEKTIF HUKUM PERANG

Krisis Israel - Lebanon bermula 12 Julai 2006. Israel telah menyerang Palestin di Genting Gaza dan kemudian menyerang seluruh Lebanon terutama di Beirut. Israel menyerang Palestin dan Lebanon kononnya mencari 2 tenteranya yang ditawan oleh Palestin. Kemudian Hizbullah mengaku menawan seorang tentera Israel di Beirut. Nama dua tentera Israel yang memasuki kawasan Lebanon itu ialah Ehud Goldwasser and Eldad Regev. Lantas pasukan tentera Israel menyerang Lebanon bertubi-tubi. Contoh kasus inilah yang akan kami tinjau dari perspektif hukum perang.

Hukum perang (Inggris: Laws of war) terbagi dua: (1) hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus in bello"; (2) hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum".

Dari hukum kebiasaan internasional, Aturan-aturan yang paling fundamental tercermin dalam empat prinsip dasar berikut ini:
• Kekuatan tersebut hanya digunakan sejauh diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah (prinsip keperluan militer).
• Semua tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
• Serangan hanya boleh dilancarkan terhadap sasaran militer, dan dengan cara yang meminimalkan kerugian pada penduduk sipil dan obyek-obyek sipil. Serangan sama sekali tidak boleh dengan sengaja diarahkan kepada penduduk sipil dan obyek sipil (prinsip pembedaan).
• Bilamana suatu serangan mungkin mengakibatkan korban sipil yang tidak disengaja, serangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kerugian terhadap warga sipil dan obyek sipil tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang didapat (prinsip proporsionalitas).

Kasusnya sebagai berikut:

Pasukan Israel menculik 2 penduduk sipil Gaza, seorang dokter dan seorang saudaranya, lalu mengirim mereka ke penjara Israel. Di sana mereka bisa berjumpa dengan banyak orang Palestina lain yang ditangkap tanpa alasan yang jelas.

Penculikan terhadap penduduk sipil jauh lebih jahat dibandingkan dengan penangkapan tentara. Respon Barat sudah jelas; hanya beberapa komentar ringan, dan sebaliknya, hanya diam. Media-media utama bahkan tidak malu memuat komentar ala kadarnya ini. Fakta ini sendiri mempertontonkan dengan sangat jelas bahwa secara moral tidak ada pembenaran bagi terjadinya peningkatan derajat kekerasan dalam serangan di Gaza atau penghancuran di Libanon, dan hal itu menunjukkan sinisnya Barat terhadap kebiadaban penculikan penduduk sipil di Gaza.

Israel memang punya hak untuk mempertahankan diri, namun tidak ada yang punya hak "mempertahankan" wilayah pendudukan. Ketika Mahkamah Internasional mengutuk pembangunan "dinding pemisah," bahkan di sebuah Peradilan AS, hakim Buergenthal, menegaskan bahwa pembangunan tembok pemisah untuk mempertahankan wilayah pendudukan Israel merupakan "ipso facto dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional," karena pendudukan itu sendiri ILEGAL."

Penarikan beberapa ribu penghuni illegal dari Gaza dipublikasikan sebagai sebuah rencana perluasan (ekspansi) Tepi Barat. Rencana tersebut sudah diresmikan oleh Perdana Menteri Ehud Olmert, dengan didukung Washington, sebagai sebuah program pencaplokan (aneksasi) terhadap tanah pendudukan yang berharga serta sumber daya utama (terutama air) dan kantonisasi wilayah yang tersisa, yang sebenarnya terpisah satu sama lain dan dari bagian apapun yang tidak memuaskan Jerussalem, untuk selanjutnya akan diberikan kepada rakyat Palestina. Seluruh wilayah dijaga ketat oleh Israel, sejak Israel mengambil alih Lembah Yordan..

Gaza dan Tepi Barat dianggap merupakan satu unit, juga oleh AS dan Israel. Oleh karena itu, Israel masih menduduki Gaza, dan tidak bisa menyatakan bahwa dia melakukan upaya mempertahankan diri di wilayah yang didudukinya maupun 2 wilayah lain di Palestina. Adalah Israel dan AS yang secara radikal melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional. Mereka sekarang sedang berupaya mewujudkan rencana jangka panjang untuk melenyapkan hak nasional Palestina.

Mereka juga berharap menyusun rezim langganan di Libanon yang juga pernah dicoba oleh Ariel Sharon ketika dia menginvasi Libanon tahun 1982, menghancurkan banyak desa dan membunuh 15-20 ribu orang di sana.


Penjabaran:

Serangan terhadap warga sipil dan harta benda sipil

1. Hukum internasional tentang konflik bersenjata dengan jelas menyatakan bahwa serangan tidak boleh ditujukan kepada penduduk sipil, objek-objek sipil, atau kota atau bangunan yang tidak dipertahankan. Selain itu tindakan-tindakan yang tujuan utamanya adalah menyebarkan teror di antara penduduk sipil juga dilarang.
2. Serangan tidak boleh dilancarkan dengan cara atau dengan menggunakan senjata yang tidak memungkinkan untuk membedakan sasaran sipil dan sasaran militer.
3. Korban sipil insidental dan kerusakan objek sipil yang disebabkan oleh serangan terhadap sasaran militer diperbolehkan hanya selama serangan tidak berlebihan dalam kaitannya dengan keperluan militer dalam serangan tersebut. Serangan harus dijalankan dengan cara yang menekan korban sipil dan kerusakan objek sipil.
4. Bilamana mungkin, peringatan dini harus diberikan kepada penduduk sipil mengenai serangan yang mungkin melukai penduduk sipil.

Pelanggarannya sebagai berikut :
• Hizbullah telah melancarkan 130 roket dalam tempoh 48 jam menyebabkan dua mati dan 115 lain cedera. Pelancar roket Katyusha dan Raad dikatakan dibekalkan oleh Syria dan Iran.
• Pada 15 Juli , 18 orang biasa Lebanon mati terbakar , ditembak oleh helikopter Israel
• Israelnya sebenarnya menculik 1843 orang Palestin atau 30 orang sehari. Antara 1967 hingga 2006, da 650,000 tahanan Palestin di penjara Israel. Tahun 2006, ada seramai 8,200 Palestin diculik oleh Israel. (Data PBB).
• tentera Israel menahan warga Palestin sehingga 6 bulan.
• Lebih 900 orang terkorban dan 3,000 lagi cedera setakat ini, satu pertiga yang cedera adalah kanak-kanak berumur bawah 12 tahun
• Bukti yang cukup bisa dilihat pada toleransi yang diberikan selama bertahun-tahun kepada kejahatan Israel yang didukung AS di Libanon, termasuk 4 invasi yang dilakukan sebelum invasi terakhir, pendudukan wilayah Libanon yang malanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB selama 22 tahun, dan pembantaian serta penculikan yang sering dilakukan oleh Israel.
• pemerintahan Yitzak Rabin meningkatkan derajat kekerasannya di Libanon, membunuh Sheikh Abbas Mussawi beserta istri dan anaknya menggunakan missil yang ditembakkan dari helicopter AS.

Pelanggaran ekonomi dan harta benda – kerusakan sampingan atau strategi terencana?
1. Menurut hukum perang, harta benda penduduk dilindungi dari serangan-serangan
2. Kerusakan tidak langsung kepada obyek-obyek sipil diperbolehkan hanya kalau tidak bersifat berlebihan dibandingkan keuntungan konkrit militer.

Pelanggarannya sebagai berikut :
• Pasukan Israel dalam perjalanan berkonvoi di stesen minyak. 18 jambatan dan jejantas musnah. Persimpangan dan lebuh raya di Beirut turut diserang. Stesen pemancar telefon mudah alih di timur Lebanon , Loji kuasa Jiyyeh, tangki bahan bakar di Lapangan Terbang Rafiq Hariri di Beirut. Kerugian lebih 25 juta AS.


Penganiayaan terhadap penempur musuh
Hukum internasional jelas memberi perlindungan bagi penempur yang tertangkap. Biasanya ketika seorang penempur tertangkap oleh musuh, ia mendapat status Tawanan Perang-Prisoners of War (POW). Ini termasuk orang-orang dari salah satu kelompok-kelompok dibawah ini:
1. Apabila ada ketidakjelasan apakah seseorang bisa mendapatkan status tawanan perang, maka dia harus diperlakukan sebagai tawanan perang sampai statusnya diputuskan oleh pengadilan yang kompeten.
2. Tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi.Mereka tidak boleh disiksa, dibunuh, atau diintimidasi atau dihina.Mereka harus mendapat makanan dan minuman serta perawatan medis yang diperlukan.Mereka harus ditahan di tempat yang jauh dari bahaya serangan selama aktivitas militer berlangsung.
3. Para penempur yang bukan tawanan perang masih berhak atas standar perlakuan tertentu. Di atas segalanya mereka harus diperlakukan secara manusiawi. Mereka juga dilindungi hukum hak-hak asasi manusia, yang melarang pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang, dan mendapat jaminan hak-hak atas peradilan yang adil.
4. Lebih jauh, Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa orang-orang yang berada di wilayah pendudukan yang dicurigai melakukan tindakan yang memusuhi kekuatan pendudukan harus diperlakukan secara manusiawi dan berhak atas peradilan yang adil.

Pelanggarannya sebagai berikut :
• Pejuang Hizbullah menawan dua laskar Israel di sempadan dan membunuh 7 yang lain. (menculik tentara dalam serangan di perbatasan dan membunuh yang lain, yang dianggap sebagai kejahatan tingkat tinggi)


Sarana Perang di Luar Hukum

Hukum humaniter membatasi jenis senjata dan teknik (“sarana perang”) yang boleh
digunakan untuk melukai pasukan lawan.Dua prinsip umum berlaku:
1. Dilarang menggunakan sarana perang yang menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu
2. Dilarang menggunakan sarana perang yang tidak memungkinkan penyerang untuk membedakan antara sasaran militer dan sipil (“sarana yang tidak membedabedakan”).
Larangan ini mencakup taktik seperti meracuni air atau bahan makanan,
dan usaha untuk membuat penduduk kelaparan.

Pelanggarannya sebagai berikut
• Hizbulah lancarkan 350 roket Katyusha ke Israel. Kena di Tiberias di Laut Galilee. Roket Hizbullah iaitu Raket Zeizal-2 buatan Iran boleh sampai ke Beer Sheva, Israel. Roket ini boleh membawa bahan ledakan 600 kg. Peluru berpandu Shihab-3 buatan Iran pernah dipamerkan di Teheran. Roket Katyusha hanya 12-23 km jauhnya. Roket Fajar-3 dan Fajar-5 jaraknya 45-75 km. Roket yang dilancarkan oleh Hizbullah boleh sampai ke Haifa, Israel. Hizbullah ada 13,000 roket yang jaraknya 25 km. Semua roket ini disimpan di Lembah Beka'a. Penduduk Israel di Dafed, Nahariya dan Hatzor, Israel terpaksa berlindung di kubu bawah tanah. Rumah dan kereta musnah di Dafed.

Serangan terhadap Obyek-obyek Sipil
• Tentera Israel memusnahkan jambatan di Genting Gaza dengan peluru berpandu.
• Jet pejuang Israel membedil Lapangan Terbang Antarabangsa Rafiq Hariri di Beirut dan menyebabkan puluhan orang awam mati di Lebanon.

BacA jUgA iNi



Category:

0 comments:

Post a Comment