NEGOSIASI DALAM KASUS SENGKETA KUIL PREAH VIHEAH (KAMBOJA-THAILAND)

Sengketa antara Kamboja Thailand ini berupa tuduhan Kamboja tentara Thailand merusak kuil Preah Vihear selama konflik perbatasan. Tuduhan itu telah dilayangkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan semakin memanaskan konflik antara Bangkok dan Phnom Penh. Sebuah tangga dan sebuah patung mistis Naga telah rusak akibat serangan roket. Rusaknya kuil peninggalan abad ke-11 itu telah diajukan ke Badan PBB urusan Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan (UNESCO) beberapa hari setelah pertempuran pada 15 Oktober lalu. Otoritas Preah Vihear mengirim laporan-laporan dan gambar-gambar tentang kerusakan itu kepada UNESCO.

Ketegangan antara Kamboja dan Thailand mulai memanas pada Juli 2008, ketika kuil Preah Vihear ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Padahal, kuil itu tengah menjadi rebutan Phnom Penh dan Bangkok. Mahkamah Internasional PBB pada 1962 telah memutuskan bahwa kuil Preah Vihear itu milik Kamboja. Kuil Hindu kuno itu, yang dibangun di tempat ketinggian 525meter di jajaran Gunung Dangrek yang merupakan perbatasan Thailand-Kamboja , telah menjadi sumber sengketa kedaulatan selama puluhan tahun.

Percekcokan mengenai kepemilikan antara Kamboja dan Thailand mengakibatkan penangguhan hubungan diplomatik tahun 1958 dan akhirnya kasus itu diajukan ke mahkamah internasional di Den Haag, Belanda bagi satu penyelesaian tahun 1962. Kamboja menang. Kuil itu kembali menimbulkan satu sumber ketegangan bilateral antara kedua negara itu tahun 2006 ketika Kamboja mengusulkan monumen itu agar masuk daftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

PROSES PENYELESAIAN

Negosiasi merupakan kata kunci dalam setiap penyelesaian konflik, yang dalam konteks ASEAN dapat dilakukan secara bilateral ataupun melalui jasa baik High Council. Namun dalam praktiknya, setiap konflik yang terjadi di ASEAN belum pernah diselesaikan secara internal, melainkan dibawa ke Mahkamah Internasional. Dalam kasus Thailand – Kamboja, status Kuil Preah Vihear yang disengketakan diselesaikan melalui penetapan Mahkamah Internasional yang memutuskan kuil tersebut sebagai milik Kamboja. Sayangnya wilayah di sekitarnya seluas 4,6 km2 belum diputuskan status kepemilikannya dan tetap menjadi sumber konflik.

Kedua kepala negara sebenarnya telah melakukan upaya-upaya penyelesaian damai. Hal ini nampak dari surat Perdana Menteri Hun Sen tanggal 17 Juli 2008 yang meminta kepada Perdana Menteri Samak Sundaravej untuk segera menarik mundur tentaranya dari daerah sekitar Preah Vihear Pagoda agar mengurangi ketegangan di perbatasan. Dalam balasannya Perdana Menteri Samak menyambut baik penyelesaian damai dan menjadwalkan pertemuan khusus dari Thailand-Kamboja General Border Committee (GBC) pada tanggal 21 Juli 2008.

Dari korespondensi diatas nampak bahwa diantara kedua negara masih terdapat ketidak sepahaman atas keputusan Mahkamah Internasional tanggal 15 Juni 1962 tentang Case Concerning the Temple of Preah Vihear. Dalam keputusannya, mayoritas hakim (9 dari 12) Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Kuil Preah Vihear berada dalam wilayah kedaulatan Kamboja dan Thailand harus menarik personil kepolisian dan militer dari kuil tersebut atau dari daerah sekitarnya dalam wilayah kedaulatan Kamboja.
Dalam kasus ini, Kamboja mendasarkan argumennya pada peta (Annex I Map) yang dibuat oleh pejabat Prancis pada tahun 1907 yang beberapa diantaranya adalah anggota Mixed Commission yang dibentuk berdasarkan boundary treaty antara France dan Siam tanggal 13 Pebruari 1904. Pada peta ini, daerah Dangrek yaitu lokasi dimana Kuil Preah Vihear terletak – berada dalam wilayah Kamboja. Thailand di lain pihak berargumen bahwa peta tersebut tidaklah mengikat karena tidak dibuat oleh anggota Mixed Commission yang sah. Lebih lanjut, garis perbatasan yang digunakan dalam peta tersebut adalah berdasarkan watershed line yang salah dan bila menggunakan watershed line yang benar maka Kuil Preah Vihear akan terletak di dalam wilayah Thailand.

Dalam salah satu kesimpulannya, mayoritas hakim berpendapat bahwa walaupun peta sebagaimana dalam Annex I Map mempunyai kekuatan teknis topografi – namun pada saat dibuatnya peta ini tidak memiliki karakter mengikat secara hukum. Lalu apa alasan hakim sehingga menggunakan peta ini sebagai dasar keputusannya? Alasannya adalah karena saat peta ini diserahkan dan dikomunikasikan kepada pemerintah Siam oleh pejabat Perancis, pemerintah Siam telah sama sekali tidak memberikan reaksi, menyatakan keberatan ataupun mempertanyakannya. Ketiadaan rekasi tersebut menjadikan pemerintah Siam menerima keadaan dan kondisi dalam peta ini. Demikian juga pada banyak kesempatan lainnya, pemerintah Thailand telah tidak mengajukan keberatan apapun terhadap letak Kuil Preah Vihear.

Pendapat mayoritas hakim Mahkamah Internasional ini nampaknya didasarkan pada prinsip estoppel, dimana kegagalan Thailand menyatakan keberataannya saat kesempataan tersebut ada membuat Thailand kehilangan hak untuk menyatakan bahwa pihaknya tidak terikat pada peta dalam Annex I Map. Lebih menarik lagi, mayoritas hakim berkesimpulan bahwa adalah tidak penting lagi untuk memutuskan apakah watershed line yang dipergunakan dalam peta peta sebagaimana Annex I Map telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Nampaknya kesimpulan terakhir inilah yang masih belum dapat diterima oleh Thailand yang tetap berpendapat bahwa telah terjadi kesalahan watershed line dalam pembuatan peta namun tidak diperiksa oleh mayoritas hakim Mahkamah Internasional karena dianggap tidak penting lagi.

Peristiwa tersebut di atas tentunya menjadi tantangan bagi ASEAN untuk menyelesaikan pertikaian secara damai. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang menarik adalah lembaga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Pasal 27 menyebutkan: ”Apabila suatu sengketa tetap tidak terselesaikan, setelah penerapan ketentuan-ketentuan terdahulu dari Bab ini, maka sengketa ini wajib dirujuk ke KTT ASEAN, untuk keputusannya”. Penetapan lembaga KTT ASEAN untuk menyelesaikan sengketa menjadi menarik karena menuntut komitmen setiap negara anggota untuk dapat menaati setiap keputusan yang dihasilkan. Sesuatu yang tidak mudah karena melibatkan kedaulatan suatu negara, apalagi ASEAN sendiri masih memegang teguh prinsip non-interference dalam urusan dalam negeri suatu negara anggota.

Selama ini, ASEAN sebenarnya memiliki cara atau mekanisme penyelesaian sengketa. ASEAN memiliki berbagai instrumen hukum utama untuk menyelesaikan sengketa di antara negara anggotanya. Instrumen terpenting adalah Treaty of Amity and Cooperation (Bali Concord I) tahun 1976. Bali Concord meletakkan cara penyelesaian damai di antara anggota ASEAN, termasuk penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan ASEAN. Sayang, selama ini cara atau mekanisme kelembagaan untuk menyelesaikan sengketa di ASEAN jarang dimanfaatkan negara anggota. Negara anggota lebih banyak menyelesaikan sengketa di antara mereka secara negosiasi atau musyawarah.

Dalam sengketa Thailand dan Kamboja, penyelesaian masalah peta yang menetapkan batas atau lokasi keberadaan kuil Preah Vihear harus lebih dulu dilakukan negosiasi. Jika cara ini gagal, terbuka berbagai cara penyelesaian lainnya, termasuk cara penyelesaian sengketa di ASEAN. Upaya Kamboja yang berupaya menarik Dewan Keamanan PBB masuk penyelesaian sengketa harus dihormati. Yang dapat ditangkap dari upaya ini adalah usaha Kamboja untuk meredakan ketegangan militer.

Jika nanti keputusan Dewan Keamanan mengabulkan permohonan Kamboja, tampaknya tindakan Dewan Keamanan amat terbatas. Pertama, situasi yang terjadi sekarang belum dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Kedua, Dewan Keamanan seyogianya dapat melihat, sengketa kedua negara dapat diselesaikan secara bilateral atau negosiasi. Terakhir, ketiga, sesuai prinsip hukum internasional, kedua negara masih memiliki upaya lain yang dapat dimanfaatkan, yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui lembaga regional, ASEAN.

Dalam penyelesaian masalah perbatasan sesungguhnya telah cukup banyak rujukan yang bisa dipakai. Di antaranya ada United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan). Selain UNCLOS, terdapat sejumlah keputusan ICJ yang bisa dijadikan acuan dalam perundingan masalah perbatasan. Penyelesaian perbatasan laut untuk segmen barat antara RI-Singapura, dengan membuat rujukan bersama sebagai pedoman penyelesaian masalah perbatasan, juga menjadi contoh baik.
Akan tetapi, dalam banyak penyelesaian masalah perbatasan, keberadaan itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa juga menjadi modal utama yang sangat menentukan. Sayangnya, banyak pihak lebih senang ”menggantung” masalah perbatasan ini karena berbagai pertimbangan yang lebih banyak berbobot politis.

Maka dari itu, selayaknyalah bila ASEAN sebagai sebuah organisasi kawasan mendorong secara politis agar sengketa-sengketa perbatasan di antara negara-negara anggotanya segera diselesaikan. Tuntasnya masalah perbatasan pada akhirnya juga akan memperkuat upaya-upaya untuk memperkuat saling percaya (confidence building measures). Hal ini masuk dalam kerangka kerja menuju komunitas politik dan keamanan ASEAN.

REFERENSI
1. http://beritasore.com/2008/10/27/tempat-pertemuan-asean-dipindahkan-dari-bangkok-ke-chiang-mai/ (07 September 2009)
2. http://www.bluefame.com/lofiversion/index.php/t141870.html (07 September 2009)
3. http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/05/00412063/sengketa.kuil.thailand-kamboja (07 September 2009)
4. http://www.kalbar.us/showthread.php?t=826 (07 September 2009)
5. http://imanprihandono.wordpress.com/ (07 September 2009)
6. http://www.detikriau.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1556&Itemid=2 (07 September 2009)
7. http://beritasore.com/2008/07/22/perundingan-gagal-ahiri-sengketa-candi-thai-kamboja/ (07 September 2009)
8. http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/29/01142588/perundingan.buntu (07 September 2009)
9. http://www.republika.co.id/berita/42399/Kamboja_Thailand_Buka_Perundingan_Baru (07 September 2009)
10. http://www.dw-world.de/dw/article/0,,3579049,00.html (07 September 2009)
11. http://berita-dunia.infogue.com/kematangan_asean_kembali_diuji (07 September 2009)
12. http://imanprihandono.wordpress.com/2008/10/24/sengketa-preah-vihear-ujian-bagi-asean-charter/ (07 September 2009)

BacA jUgA iNi



Category:

1 comments:

Post a Comment