UNI EROPA


1. Latar belakang terbentuknya Uni Eropa (UE)
Berbagai usaha untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern; setelah Perang Dunia II selesai, dan terjadinya perang dingin, menjadikan Eropa dalam keadaan yang porak-poranda. Kerusakan akibat perang, korban jiwa yang berlimpah, membuka ide penyatuan untuk menyelamatkan eropa di masa depan. Kemudian ide tersebut diwujudkan dengan pembentukan “Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa” (European Coal and Steel Community/ECSC), yang Traktat-nya ditandatangani tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun 2002, untuk penghapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas.dengan Negara-negara pionir yakni Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg dan Perancis.

Kemudian Pada tanggal 1-2 Juni 1955, diputuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community (EAEC), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. Tujuan utama EEC Treaty adalah penciptaan suatu pasar bersama diantara negara-negara anggotanya. Setelah itu Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis menandatangani Schengen Agreement, untuk penghapusan pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).

Kemudian pada tahun 1984, Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single European Act, yang ditandatangani pada bulan Pebruari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditujukan sebagai suplemen EEC Treaty, dimaksudkan untuk pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992. Sementara itu Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA). tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, dihasilkan sebuah traktat baru. The Treaty of Amsterdam yang Memprioritaskan hak-hak warga negara dan penyediaan lapangan kerja.

Setelah itu diadakan Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000 di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi empat masalah institusional: komposisi dan jumlah Komisioner di Komisi Eropa, bobot suara di Dewan Uni Eropa, mengganti unanimity dengan qualified majority dalam proses pengambilan keputusan dan pengeratan kerjasama. Traktat ini belum berlaku, masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara anggota. Tanggal 1 Februari 2003, Traktat tersebut mulai berlaku. Berbagai traktat UE tersebut mungkin akan segera mengalami perubahan, sebagai hasil dari Konvensi mengenai Masa Depan UE dan Traktat Aksesi 10 negara anggota baru yang ditandatangani tanggal 16 April 2003 dan akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004. Demikianlah tahapan evolusi Uni Eropa dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

2. Proses decision making dan bagaimana partisipasi anggota dalam proses-proses di Uni Eropa

a. Decision making
Negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi. Konstitusi Eropa hanya akan berlaku jika semua negara anggota Uni Eropa, yang saat ini terdiri dari 25 negara, menyetujuinya. Eropanisasi proses pembuatan kebijakan publik yang cenderung teknokratis telah menyebabkan ‘defisit demokrasi’. Di tangan para teknokrat, birokrat dan epistemic community, rakyat kehilangan kendali terhadap berbagai kebijakan yang sangat menentukan kehidupan mereka sehari-hari. Sistem pembuatan kebijakan Uni Eropa tidak lagi didasarkan semata-mata pada proses-proses politik yang melibatkan rakyat (atau melalui wakil-wakil rakyat), melainkan lebih didasarkan pada mekanisme-mekanisme teknokratis melalui kelompok-kelompok kerja, badan-badan standarisasi ataupun komite-komite ahli.

b. Partisipasi Negara-negara anggota
Rancangan UUD Eropa tahun 2005 mementingkan partisipasi negara anggota. Parlemen nasional masing-masing negara anggota kelak akan lebih mudah menghalangi keputusan Eropa. Terobosan terpenting dalam hal ini adalah dihapusnya hak veto negara anggota dalam berbagai keputusan. Sementara parlemen Eropa, boleh ikut memutuskan lebih banyak lagi kebijakan, misalnya sektor pertanian. Gijs de Vries mengatakan: Jika kita harus membuat keputusan bersama 27 negara lain. Kita harus melakukan hal tersebut secara efektif. Dan, jika untuk setiap keputusan dibutuhkan suara aklamasi, itu jelas mustahil. Karena itu keharusan suara aklamasi harus diganti dengan sistem suara mayoritas

Partisipasi Negara anggota dalam UE yaitu: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi. Hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota. Negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

3. Efektivitas EU dalam menangani masalah internal dan eksternal.

Kebijakan UE dalam penanganan masalah internal berupa Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi. Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

Keefektivannya: Kebijakan bersama UE sangat terlihat pengaruhnya di bidang ekonomi, meskipun dalam beberapa kasus, keputusan-keputusan UE masih memberikan pengecualian untuk tidak ditaati karena kondisi-kondisi khusus yang dialami negara anggota. Kebijakan penggunaan mata uang tunggal euro dan konstitusi eropa misalnya, hingga kini masih ditolak beberapa negara Uni Eropa.

Dalam menangani masalah eksternal, UE melakukan Kerja sama dan harmonisasi di wilayah-wilayah lain. Penaganan yang secara umum dilaksanakan yakni: Dalam menangani masalah criminal, diadakan Kerja sama termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi, dll. keefektivannya: UE menjadi figure yang kuat di tingkat internasional, yaitu mampu berbicara dalam satu suara dan turut menyelesaikan krisis-krisis internasional melalui kerjasama dengan Amerika Serikat guna menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Agar UE menjadi pemain yang kuat dan "credible" dalam penyelesaian masalah-masalah internasional, khusus di forum PBB, UE harus meningkatkan "profile"nya dan meningkatkan efektifitas langkah-langkahnya dalam isu-isu yang ditangani di DK-PBB.

4. Peran institusi supranasional terhadap kebijakan Eropa

Ada 4 institusi supranasional dalam UE, yaitu Dewan Uni Eropa, parlemen Eropa, Penagdilan Eropa dan Komisi Eropa. Dewan Uni Eropa berperan dalam mengharmonisasikan / menyesuaikan hukum Negara-negara anggota. negara-negara anggota yang bertemu sebagai dewan Uni Eropa bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka. Intitusi selanjutnya yakni parlemen eropa yang juga berperan untuk mengharmonisasikan / menyesuaikan hukum Negara-negara anggota. Pengadilan eropa sebagai institusi ketiga berperan untuk menlaksanakan pemantauan dan pengadilan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi pada Negara yang tergabung di Uni Eropa. Institusi keempat, Komisi Eropa yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi. Juga terlibat dalam pengharminisasian hukum negara-negara anggota.

5. Tantangan UE di masa mendatang?
Menurut saya tantangan UE di masa mendatang adalah "musuh" bersama yang datangnya dari luar kawasan itu. Ancaman itu bisa saja pada bidang pertahanan, ekonomi atau kebudayaan. Dengan demikian, pada hakekatnya pembentukan organisasi internasional itu adalah sebuah strategi dan konsolidasi bersama menghadapi ancaman eksternal. pencipta-pencipta pasar di dunia ini demikian bersaing ketat. Di benua Asia ada Jepang, Cina, Korea Selatan, Taiwan serta ASEAN. Di benua Amerika ada Amerika Serikat, Kanada dan NAFTA. Agresifitas pemasaran produk yang dilakukan oleh rival Eropa tersebut luar biasa hebat. Produk-produk Jepang dan Korea Selatan misalnya, tidak tanggung-tanggung langsung menyerbu jantung pasaran Eropa (seperti yang sering dilihat iklannya di baliho lapangan sepakbola di Italia, Spanyol, Inggris, Jerman atau Portugal).

Tantangan Uni Eropa sungguh besar. Kelemahan yang sering terlihat dari suatu organisasi adalah selalu munculnya satu pihak atau kelompok minoritas yang memegang pengaruh kuat dan mendominasi. Kekhawatiran ini muncul di Uni Eropa. Oleh negara-negara yang baru masuk bergabung, dominasi itu dikhawatirkan akan datang dari negara-negara yang telah mapan seperti Jerman, Prancis atau Inggris. Kalau ini terjadi maka aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara-negara mapan tadi akan dipaksakan berlaku di Uni Eropa, dan karena itu kemudian harus diratifikasi oleh negara-negara "kecil" yang baru masuk sebagai anggota baru ke dalam sistem hukum nasionalnya. Padahal belum tentu kesepakatan itu cocok dengan kebiasaan nasional negara yang bersangkutan


Referensi

www.balipost.com/index.php
id.wikipedia.org
www.sinarharapan.co.id
www.indonesian-embassy.be
www.indonesianmission-eu.org
kajianeropa.wordpress.com
www.seputar-indonnesia.com
www.freelists.org

BacA jUgA iNi



Category:

1 comments:

Unknown said...

izin copy yah kak,,buat nambah materi.Makasih kak :)

Post a Comment