NASIONALISME DAN KEDAULATAN NASIONAL


Nasionalisme :
 Menurut Hans Khan (Nasionalisme: Arti dan Sejarahnya. Hal 11. Jakarta : Erlangga)
Nasionalisme adalah suatu peran yang berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.
 Menurut Frederick Hentz (National In History and : A Psycologcal Sociology of Sentiment. 1991 Hal 1)
Nasionalisme adalah perjuangan untuk mewujudkan perbedaan diantara bangsa-bangsa yang meliputi perjuangan untuk memperoleh kehormatan, kewibawaan, gengsi, dan pengaruh
 Menurut Hugh Seton Watson (An Engveri Into The Origins Of Nations And The Political of Nationalisme.London Univ.Press. hal 137 )
Nasionalisme adalah keyakinan bahwa:
o Bangsa adalah basis pokok loyalitas politik .
o Bangsa harus memiliki pemerintah kenegaraan sendiri (self governing state)
Pada dasarnya nasional mempunyai 2 arah dasar :
o nasionalisme merupakan sebuah doktrin mengenai karakter, keputusan hak-hak dan tanggungan kenegaraan.
o Cenderung diarahkan sebagai gerakan-gerakan politis yang terorganisir yang memiliki tujuan dan keputusan bangsa yang telah ditentukan.
 Menurut Daniel S. Papp (Contemporary International Relation Frame Work for Understanding 2nd ed. Hal 45. NYC : McMillan Pub. Company)
Nasionalisme adalah perasaan peduli kebangsaan, berbangsa, dan saling memiliki satu sama lainnya dikalangan anggota suatu bangsa. Nasionalisme juga mungkin memiliki manifestasi kebangsaan berupa harus turut mengawasi dan bertanggung jawab atas teritori dimana anggota masyarakat suatu bangsa tinggal.
 Menurut Ernest Gellner (Lima Puluh Pemikir Studi Hubungan Internasional. Hal 355-356)
Nasionalisme, dengan ide-ide sentralnya bahwa warga Negara harus sama-sama memiliki nilai kultural yang sama dan diperintah oleh penguasa dari kultur itu, merupakan fenomena modern yand berbeda.
Kedaulatan Nasional :
 Menurut Huala Adolf (Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. 1991. Hal. 99)
Kedaulatan nasional merupakan prasyarat hukum untuk adanya suatu Negara dan kedaulatan menunjukkan bahwa Negara tersebut merdeka.
 Menurut Hans J. Morgenthau (Politik Antar Bangsa. edisi Revisi kedua. rev. oleh Kenneth Thompson. 1991. Yayasan Obor Indonesia : Jakarta)
Kedaulatan nasional adalah kekuasaaan tertinggi di wilayah tertentu yang dimiliki oleh suatu Negara bangsa.
 Menurut Huber J.G Starke (Pengantar Hukum Internasional Edisi 10. Hal 12. 1989)
Kadaulatan nasional dalam hubungan Internasional antar Negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaaan berkaitan dengan suatu bagian dari muka bumi adalah hak untuk melaksanakan
 Menurut A. Nasution (Perang atau Damai dalam Wawasan Internasional. 1988. CV. Remadjakarya : Bandung Hal 155-156)
Kadaulatan nasional adalah kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan keputusan tertinggi yang dimiliki oleh Negara. Hal ini mengandung arti bahwa bengsa itu merdeka dan ada kekuasaan lain yang berada diatasnya.
 Menurut J. Frankel (Hukum Internasional, 1991, Bumi Aksara : Jakarta, Hal 12)
Kedaulatan nasional adalah kekuasaan tertinggi yang mengakui sesuatu yang lain yang lebih tinggi dan adapula daya tarik lain dibaliknya.
 Menurut A. Nasution (Perang atau Damai dalam Wawasan Internasional. 1988. CV. Remadjakarya : Bandung)
Kadaulatan nasional kadang disinkronkan dengan kemerdekaan dan persamaan dimana kemerdekaan mengandung pengertian tentang aspek kekuasaan tertinggi dari suatu bangsa tanpa mengikut sertakan bangsa lain.

BacA jUgA iNi



Category:

0 comments:

Post a Comment